BADAN KESBANGPOL BERSINERGI DENGAN KALURAHAN SELANG LAKSANAKAN PEMBINAAN POLITIK

Selang (17/7), Bertempat di Balai Kalurahan Selang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pembinaan Politik Masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi,. MA, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti, SS,  Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita, S.Pd,I , Lurah Selang Wardoyo, dan Peserta dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna.

Dalam Sambutannya Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Ahmad Ahsan Jihadan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan usulan dari kalurahan selang yakni berkaitan dengan pembinaan politik masyarakat. Pemilu serentak akan dilaksanakan tanggal 14 februari tahun 2024. Harapannya bapak ibu yang hadir dapat menggunakan hak pilihnya, selain itu dapat mensosialisasikan kepada teman, keluarga dan tetangga bahwa pemilu akan dilaksanakan dengan memilih 5 jenis. Pemilihan tersebut yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA, dan DPD. Dalam pemilu perbedaan pasti terjadi, namun harapan kami warga kalurahan Selang, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta tetap menjaga kondusifitas dan keguyuprukunan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti, SS. Sekarang tahapannya yaitu pengumuman DPT. Terkait dengan pemutakhiran data pemilih saat ini sudah sampai pada pengumumanan daftar pemilih tetap yang dulu diawali dengan coklit, kemudian saya berharap bapak ibu warga masyarakat ini memeriksa apakah ada kekurangan atau kesalahan maka segera lapor kepada PPS yang ada di Kalurahan Selang ini. Bagaiamana kalau ada orang yang belum terdaftar tidak akan kita perbaiki, maka bisa diurus dengan form pindah pemilih dan masuk tidak di daftar pemilih tambahan. Daftar pemilih tambahan ini tidak bisa mendapatkan semua surat suara karena sesuai dengan dapilnya semisal pindahnya masih di dalam kabupaten. Kemudian ada satu lagi jenis pemilih yang dimanapun tidaj terdaftar tetapi memiliki ktp El nantinya akan masuk di daftar pemilih khusus dan nantinya berhak mendapat 5 surat suara dan hanya bisa menggunakan surat suara diatas jam 12 dan surat suara masih tersedia, kalau sudah tidak tersedia akan dialihkan ke TPS lain yang masih dalam 1 alamat dengan daftar pemilih khusus.  Berkaitan dengan daftar pemilih kpu ini pemanfaat data yang dimiliki oleh disdukcapil melalui pelayanan yang dimiliki oleh disdukcapil, dengan begitu saya berharap warga masyarakat Selang.

Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Rosita, S.Pd.I. Bawaslu mempunyai tugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, selanjutnya bawaslu juga mempunyai tugas mengawasi netralitas ASN, PPPK, dan Perangkat Desa. Modus politik uang: Uang tunai, uang sedekah, paket sembako, doorprize, sumbangan pembangunan, kupon belanja, uang ganti, token listrik, dll. Hal-hal yang perlu diciptakan untuk mencegah politik uang: Penguatan masyarakat melalui pendidikan politik seperti kegiatan pagi hari ini di kalurahan Selang, Mendorong demokratisasi partai politik mulai dari transparansi keuangan partai politik, desentralisasi, dan rekrutmen secara terbuka, Mendorong terciptanya politik gagasan, Mendorong penyusunan kerangka hukum pemilu yang baik, Mendorong kelembagaan penyelenggara pemilu yang transparan dan independen, Penegakan hukum yang adil.  Harapan kami mengajak bapak ibu untuk mencegah politik uang mulai dari diri kita sendiri dan keluarga.  Selanjutnya mengajak masyarakat untuk membantu jajaran kami untuk melakukan pengawasan partsipatif, karena keterbatasan personil yang ada di kami

Previous SOSIALISASI WAWASAN KEBANGSAAN DI KALURAHAN WONOSARI KAPANEWON WONOSARI

Leave Your Comment