(Logandeng, 26 Juli 2023) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Balai Kalurahan Logandeng Kapanewon Playen pada hari Rabu, 26 Juli 2023. Peserta sosialisasi berasal dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Pamong Kalurahan Logandeng. Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, I Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum., dan Ipda Joko Mulyono, S.E., Kanit Satres Narkoba Polres Gunungkidul.
Carik Logandeng, Beti Yuliani, S.S., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Kesbangpol atas fasilitasi kegiatan sosialisasi yang diberikan, harapannya kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat kepada masyarakat khususnya di Kalurahan Logandeng. Purwo Handoko, S.Sos.,MM., Sub Koordinator Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi P4GN adalah kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol yang sasarannya adalah generasi muda, harapannya ilmu yang didapat dari kegiatan sosialisasi ini dapat ditularkan kepada masyarakat sekitar sehingga dapat meminimalisir adanya kasus penyalahgunaan narkotika.
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, I Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum., dalam paparannya menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya adalah kejahatan internasional. Peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah. Bahkan di seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh Perundang-undangan. Dengan demikian barang siapa yang kedapatan, mempunyai, menyimpan, memakai atau memperdagangkan narkotika adalah melanggar UU narkotika dan dapat di hukum.
Ipda Joko Mulyono, S.E., Kanit Satres Narkoba Polres Gunungkidul , dalam paparannya menyampaikan dasar hukum Narkotika UURI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Psikotropika, UURI No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Obat-obat adiktif/Obat-obat berbahaya, UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ipda Joko Mulyono, S.E., juga menyampaikan pengertian narkoba dan psikotropika. Tak lupa berpesan kepada peserta sosialisasi untuk tidak menyalahkan gunakan pengguna obat-obat berbahaya untuk digunakan tanpa resep dokter.