Tancep (21/9) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pembinaan Politik Masyarakat. Hadir dalam kesempatan ini Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Organisasi Kemasyarakatan Purwo Handoko, S.Sos, MM, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, S.Sos, Ketua Panwaslucam Ngawen Aris Munandar, Lurah Tancep Yudianto dan Peserta dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Karang Taruna, Linmas, dan Jaga Warga.
Dalam Sambutannya Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Organisasi Kemasyarakatan memohonkan izin Bapak Kepala Badan Kesbangpol tidak bisa hadir di Kalurahan Tancep karena ada ketugasan yang lain. Selanjutnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan usulan dari Kalurahan Tancep pada Tahun 2022 melalui Badan Kesbangpol untuk dilaksanakan kegiatan pembinaan politik. Pembinaan ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilukada 27 November 2024. Harapannya masyarakat yang mengikuti utk mensosialisasikan kpd masyarakat secara luas untk menggunakan hak pilihnya, dan tetap senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan serta keguyuprukunan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Gunungkidul bahwa Pemilu 2024 nanti akan memilih 5 jenis pemilihan. Tahapan Saat ini adalah DCS Anggota DPRD GK, yaitu ada 532 terdiri dari 312 laki² dan 220 perempuan. Di Kabupaten GK jumlah pemilih terdiri dari 613.155 yang terdiri dari 299. 650 pemilih laki2 dan 313.505 pemilih sementara dengan jumlah TPS 2709. Kategori Daftar Pemilih pertama DPT, DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Kedua Daftar Pemilih Tambahan Daftar pemilih yang telah terdaftar dlm DPT di suatu TPS yg karena keadaan tertentu pemilih tdk dapat menggunakan haknya utk memilih di TPS tempat yg bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Ketiga Daftar Pemilih Khusus Daftar pemilih yg memiliki identitas tetapi blm terdaftar dalam DPT dan DPTb. Nanti tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 adalah tahapan kampanye. Pembinaan politik ini dilakukan kaitannya dengan demokrasi, pemilu harapan kami bapak ibu dapat menyebarkan kepada masyarakat secara luas, selanjutnya utk meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi yg dapat bapak ibu lakukan yaitu sebagai pemilih, penyelenggara ( KPPS dan Pengawas TPS) dan yang terakhir sebagai peserta pemilu. Apabila bapak ibu ada hal kurang paham berkaitan dengan pemilu dapat ditanyakan melalui jajaran kami mulai di PPS, PPK maupun Anggota KPU.
Sementara itu Ketua Panwaslucam Ngawen menegaskan bahwa Tugas Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan pemilu. Tancep menjadi skala prioritas bagi panwaslucam karena Tancep merupakan wilayah perbatasan dengan Jawa Tengah. Selanjutnta menyampaikan pengawasan partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yg diselenggarakan untuk meningkatkan partisilasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan/atau pemilihan. Pentingnya pengawasan partisipatif yaitu diantaranya untuk mengembalikan dan menjaga hakekat bahwa pemilu atau pesta demokrasi adalah milik rakyat (rakyat berdaulat), sebagai kontrol mengurangi serta menjerat praktek pelanggaran pemilu sehingga integritas pemilu, sebagai sarana pendidikan politik, dan untuk membantu berbagai keterbatasan sumber daya dan ruang lingkup cakupan pengawasan pemilu. Jajaran kami terbatas yaitu hanya 3 orang, harapan kami bapak ibu untuk melaporkan kepada jajaran kami apabila terjadi pelanggaran pemilu khususnya di wilayah kalurahan Tancep.