Gunungkidul (Sabtu, 27/04) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama Forkopimda Kabupaten Gunungkidul melaksanakan monitoring di dua TPS untuk memantau proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan penghitungan suara hasil PSU tersebut. Adapun kedua TPS tersebut adalah TPS 16 Dusun Candi, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, dan TPS 18 Dusun Bali, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. Penyelenggaraan PSU di dua TPS tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, dimana dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan ada pemilih luar daerah yang mencoblos tanpa dilengkapi formulir A5 sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Secara keseluruhan pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut berjalan dengan sukses, lancar dan aman meskipun tingkat kehadiran pemilih tidak sebanyak pada saat pemungutan suara pada tanggal 17April 2019. Dari DPT TPS 16 Dusun Candi, Desa Tegalrejo sebanyak 216, saat PSU hanya diikuti 103 orang ditambah 3 orang pemilih khusus. Sedangkan TPS 18 Dusun Bali, Desa Girisekar dari DPT 200 orang yang hadir 144 orang, dan 2 orang pemilih khusus.