Wonosari (7/29) – Perubahan Renja merupakan penyesuaian dan optimalisasi capaian target kinerja, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan perkembangan daerah sampai dengan semester I Tahun 2020, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 050/3331 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Perubahan Renja PD) Tahun 2020. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan penyusunan dokumen Perubahan Renja Tahun 2020.
Perubahan renja tahun 2020 disusun dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan mengakomodir pergeseran rincian obyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020. Perubahan renja dilaksanakan dengan penyusunan dokumen dan merubah entryan pada sistem E-planning.
Dampak dari perubahan renja ini menyebabkan beberapa kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya tidak jadi dilaksanakan karena anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut dialihkan untuk penanganan dan penanggulanan pandemi covid-19.
Perubahan renja diharapkan akan menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, serta pagu indikatif dan prakiraan maju Kegiatan Badan Kesbangpol.