KESBANGPOL ADAKAN SOSIALISASI P4GN DI KALURAHAN GIRIMULYO

Panggang (6/10) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di Kalurahan Girimulyo Kapanewon Panggang sosialisasi diikuti oleh 40 peserta dari unsur Perangkat Kalurahan, Tokoh Masyarakat, Generasi Muda. Turut hadir Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kab. Gunungkidul Henrica Kusni Sumaryanti, S.H. dan dua narasumber Aipda Heru Saptono Kanit Sidik Narkoba Polres Gunungkidul dan Direktur Pondok Pemulihan Elkana Boni Yogi Rusdi Nainggolan. Sosialisasi P4GN di Kalurahan Girimulyo merupakan usulan dari musyawarah perencanaan pembangunan tahun 2021 untuk dilaksanakan tahun 2022. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan upaya pembinaan dan sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan diawali dengan sambutan Lurah Girimulyo Drs. Sunu Raharjo. Beliau mengucapkan selamat datang di Kalurahan Girimulyo, terima kasih sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi narkoba untuk masyarakat Kalurahan Girimulyo. Dengan harapan adanya sosialisasi masyarakat dapat lebih mengerti tentang bahaya narkoba. Dilanjutkan sambutan Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kab. Gunungkidul Henrica Kusni Sumaryanti, S.H. Dalam sambutannya beliau berharap Kalurahan Girimulyo menjadi Kalurahan Bersinar (bersih narkoba). Tidak ada kasus terkait narkoba baik penggunaan atau peredaran gelap narkoba.

Penyampaian materi pertama Aipda Heru Saptono Kanit Sidik Narkoba Polres Gunungkidul. Dalam paparannya beliau menyampaikan pengertian narkoba. Jika disalahgunakan untuk tujuan diluar pengobatan, narkoba dapat merubah kerja syaraf otak, hingga si pemakai berfikir, berperasaan dan berperilaku tidak normal. Narkoba digolongan menjadi tiga golongan yaitu golongan I untuk ilmu pengetahuan, golongan II untuk pengobatan terakhir potensi tinggi akibat ketergantungan, dan golongan III untuk pengobatan terapi potensi ringan akibat ketergantungan. Dilanjutkan narasumber terkahir Direktur Pondok Pemulihan Elkana Boni Yogi Rusdi Nainggolan. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa Pondok Pemulihan Elkana mempunyai ijin pendirian dan bekerjasama dengan Kementrian Sosial, BNNP, Kanwilkumham lapas/bapas, Polres Gunungkidul, RSUD Wonosari, BNK Gunungkidul, Dinas Sosial DIY/ Gunungkidul. Ketika melakukan terapi pemulihan pengguna atau pecandu narkoba dilakukan dengan bimbingan agama, medis, konseling pribadi/kelompok, vokasional. Program terapi hanya 4-6 bulan hingga dikembalikan kepada keluarga. Karena pecandu bisa sembuh berkat dukungan keluarga.

Previous KESBANGPOL SELENGGARAKAN PENGUATAN KAPASITAS ORMAS

Leave Your Comment