DEKLARASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA SE KECAMATAAN GEDANGSARI

Gedangsari (17/4/2018) Deklarasi Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan lancar. Peserta terdiri dari Forkopimca, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat,tokoh wanita dan pemuda se Kecamatan Gedangsari berjumlah 75 peserta. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Anggota FKUB Kabupaten Gunungkidul sejumlah 5 orang.
Puncak acara deklarasi ini adalah penandatanganan naskah deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan dari masing-masing agama (Islam, Katolik, dan Kristen) disaksikan oleh Forkopimca dan Kepala KUA Kecamatan Gedangsari. Deklarasi Kerukunan Umat Beragama ini berisi janji masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan umat beragama di Kecamatan Gedangsari, mendukung pelaksanaan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, menjaga dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ikut serta membangun Kabupaten Gunungkidul, khususnya Kecamatan Gedangsari menuju masyarakat sejahtera, adil, makmur di bawah naungan dan Ridho Allah Tuhan Yang Masa Esa. Dalam sambutannya, Camat Gedangsari, Martono Iman Santoso, SIP menyambut baik kegiatan deklarasi kerukunan ini karena dianggap sebagai momentum mewujudkan kerukunan umat beragama. Beliau juga memaparkan tentang slogan Gedangsari Bangkit, yaitu Gedangsari menjadi sebuah rumah yang menaungi masyarakat serta seluruh elemennya supaya bersatu padu untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki demi kemajuan Kecamatan Gedangsari. Tidak lupa FKUB juga menyampaikan tentang pentingnya rasa empati atau tepa slira dalam kehidupan antar umat beragama agar tercipta suatu kerukunan. Diharapkan deklarasi ini tidak hanya berhenti pada sebatas perjanjian, namun akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Previous DEKLARASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA SE KECAMATAAN RONGKOP

Leave Your Comment