Peran Pemerintah Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Rabu, 02 September 2020

Administrator

Artikel

Dibaca: 1393 kali

Oleh : Purwo Handoko, S.Sos. MM *)

Kerukunan umat beragama menjadi kunci terpenting dalam  menjaga toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan saling menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI  yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berbagai kasus-kasus ketidakrukunan umat beragama seringkali terjadi, hal tersebut  merupakan salah satu hambatan menuju negara maju. Agama merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati dan dilindungi oleh undang-undang. Pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2  UUD NRI Tahun 1945  yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sesuai  dengan Peraturan Bersama  Menteri  Agama RI  dan  Menteri Dalam  Negeri RI  Nomor  9 dan  8 Tahun  2006  bahwa  Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur, karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan  nasional. Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban tersebut dibantu oleh wakil gubernur dan aparat terkait, serta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi. Sedangkan Pemeliharaan  kerukunan umat beragama di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban bupati/walikota tersebut dibantu oleh wakil bupati/wakil walikota dan aparat terkait serta Kepala Kantor Kementrian Agama  kabupaten/kota. Untuk tugas dan kewajiban Bupati/Walikota dapat dilimpahkan kepada Camat dan untuk tingkat Desa/Kalurahan  dapat dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah.

Pemerintah telah mengulirkan konsep Tri kerukunan umat beragama, hal tersebut  merupakan upaya untuk menciptakan kehidupan masyarakat, dan antar umat beragama untuk selalu hidup rukun. "Tri Kerukunan" merupakan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas bermacam-macam etnis, budaya, suku, dan agama.  Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat dapat menghayati  dalam  kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Tri Kerukunan meliputi 3 (tiga) kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat  beragama, Kerukunan  antar  umat  beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama, perbedaan pandangan dalam satu agama dapat melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Kedua: Kerukunan Antar Umat Beragama,  konsep kedua dari Tri Kerukunan memiliki pengertian kehidupan beragama yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Ketiga: Kerukunan Antara Umat Beragama dengan Pemerintah, bahwa pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat beragama yang diwakili para pemuka-pemuka agama  bisa bersinergi dengan pemerintah,  bekerjasama dan bermitra untuk  menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam rangka untuk menciptakan kerukunan umat beragama di daerah dibentuklah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan  dan kesejahteraan. Adapun keanggotaan  FKUB  terdiri atas pemuka-pemuka agama di daerah. Keanggotaan FKUB provinsi  paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB kabupaten/ kota paling banyak 17 orang.  Adapun salah satu tugas dari FKUB adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasehat FKUB  di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dewan Penasehat salah satu tugasnya,  adalah membantu kepala  daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, dan FKUB di masing-masing daerah melaksanakan kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama dengan mengundang  berbagai organisasi keagamaan yang ada di daerah. Disamping itu juga menyelenggarakan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama, yang merupakan kesepakatan bersama antara umat beragama untuk menjaga kerukunan. Tanggungjawab dalam pembinaan kehidupan beragama tidak dapat semata-mata dipikulkan kepada pemerintah melainkan  umat beragama itu sendirilah yang pertama-tama harus memikul tanggungjawab. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai kekuatan penunjang dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah  dapat berjalan dengan tenang dan tentram.

Keberadaan FKUB di daerah mempunyai peran positif dalam menjaga kerukunan umat beragama, terlebih lagi membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan. Untuk itu, perlu disadari bahwa kedudukan  masing-masing  sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI  Tahun 1945.  Kerukunan  merupakan kebutuhan bersama yang tidak dapat dihindari di tengah perbedaan. Dengan kerukunan antar umat beragama akan  terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat. Toleransi antar umat beragama meningkat, menciptakan rasa aman bagi agama lain dan meminimalisir konflik yang mengatasnamakan agama. Kendala yang dihadapi dalam mencapai kerukunan umat beragama yaitu rendahnya sikap toleransi, kepentingan politik dan sikap fanatisme. Oleh karena itu dialog antar pemeluk agama dan menanamkan sikap optimis terhadap tujuan untuk mencapai kerukunan antar umat beragama perlu dilakukan,  hal tersebut untuk menjalin persaudaraan dan mempererat tali silaturahmi dan akan tercipta kerukunan. 

Tri Kerukunan umat beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi agar terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran, saling menghormati  dan menghargai dalam perbedaan. Peran FKUB di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota ditunggu kiprahnya di kehidupan bermasyarakat, agar pelaksanaan peribadatan di masing-masing  umat beragama dapat dilakukan dengan tenang, tentram dan aman.

*) Penulis  PNS  pada Badan Kesbangpol Kab.Gunungkidul

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Layanan

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

102779

Pengunjung Hari ini : 1
Total pengunjung : 102779
Hits hari ini : 73
Total Hits : 911826
Pengunjung Online : 1

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Kesbangpol?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID