Organisasi badan terdiri dari :
1. Kepala Badan
2. sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian perencanaan dan Keuangan
2. Subbagian Umum
3. Bidang Kesatuan Bangsa terdiri dari :
1. Sub Koordinator/Fungsional Muda Bina Ideologi
2. Sub koordinator/Fungsional Muda Kewaspadaan Dini
3. Sub Koordinator/Fungsional Muda Penanganan Konflik
4. Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi kemasyarakatan terdiri dari :
1. Sub Koordinator/Fungsional Muda Politik Dalam Negri
2. Sub Koordinator/Fungsional Muda Organisasi Kemasyarakatan
5. UPT; dan
6. Kelompok Jabatan Fungsional.