Sejarah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain mencakup unsur pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Berdiri mulai 3 Januari 2017 dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 75 Tahun 2017 seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya Penataan Kelembagaan baru Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan politik diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang SOTK (Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja) dan telah diperbaharui dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Dalam Struktur Organisasi Badan, Kepala Badan membawahi 1 Sekretariat dan 2 Bidang.