GUNA TERTIB ADMINISTRASI, BADAN KESBANGPOL ADAKAN BIMTEK BANTUAN KEUANGAN PARPOL

Selasa, 26 Maret 2024

Administrator

Informasi

Dibaca: 26 kali

Wonosari (26/3) bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul  diselenggarakan Bimtek Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Analis Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri, dan Tenaga Administrasi dari 8 partai Politik yang mendapatkan Bantuan Keuangan Parpol.

            Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Sumarto, S.Pd, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyusun Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik. Selanjutnya mengharap kepada partai politik untuk senantiasa menjaga sinergitas bersama Badan Kesbangpol.

            Acara selanjutnya disampikan urutan pengajuan proposal oleh Analis Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri Widodo, SH. Sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagimana telah diubah Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd Dan Tertib Adm Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol. Adapun ketentuan sebagaimana berikut:

  1. Surat Permohonan,
  2. SK (Surat Keputusan) DPP Tentang Susunan Kepengurusan DPC/Sebutan lain,
  3. Foto Coppy Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Pratama,
  4. Surat Keterangan Auntentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Partai politik hasil Pemilu DPRD Kabupaten yang diligalisir oleh Sekretaris KPU terbaru,
  5. Nomor Rekening Kas umum Parpol yang dibuktikan dengan Pernyataan Pembukaan Rekening dari bank yang bersangkutan,
  6. Renana penggunaan dana bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik,
  7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota TA sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK (LHP),
  8. Surat Pernyataan Ketua Parpol yg menyatakan bertanggungjawab seara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara diatas meterai (Meterai dan Stempel Parpol di Ketua) dengan menggunakan kop surat Parpol.

            Sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pengurus Parpol dan Tenaga Administrasi dimohon untuk membuat pengajuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendagri tersebut. Untuk mempermudah dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan harus didokumentasikan meliputi surat undangan, daftar hadir, notulen, foto dan kwitansi.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Layanan

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

102779

Pengunjung Hari ini : 1
Total pengunjung : 102779
Hits hari ini : 426
Total Hits : 912179
Pengunjung Online : 1

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Kesbangpol?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID